PERAN PERAWAT PUSKESMAS & KEBIJAKAN PENANGANAN TBC
Perawat Puskesmas berperan sebagai edukator, konselor, dan penggerak keluarga dalam pencegahan penularan TB. Mereka memberikan penjelasan yang mudah dipahami tentang cara penularan, cara melindungi anggota keluarga, dan pentingnya lingkungan rumah yang sehat.
Selain itu, perawat melakukan pemantauan kepatuhan minum obat, skrining kontak, serta membimbing keluarga agar mengenali gejala TB sejak dini. Pendekatan ini membantu menurunkan risiko penularan dan meningkatkan keberhasilan pengobatan pasien TB.
Penanganan TB di Indonesia didasari oleh Perpres No. 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis yang mengatur strategi nasional, termasuk edukasi, penemuan kasus, pemantauan pengobatan, dan pencegahan penularan di rumah. Regulasi ini mempertegas peran Puskesmas dalam edukasi masyarakat.
Sementara Permenkes No. 67 Tahun 2016 menjadi pedoman teknis program TB di fasilitas kesehatan, termasuk alur pemeriksaan, manajemen kontak, penggunaan APD, dan standar komunikasi edukatif.