
To help keep our community authentic, we're showing information about accounts on Linktree.
Administrasi Perkara Pidsus has been a member of Linktree for 7 months and joined in November 2025. The social media accounts linked to from Administrasi Perkara Pidsus are: Instagram, WhatsApp, Email. Besides social media accounts, pidsussamarinda has populated their site with P-2 (Surat Perintah Penyelidikan), P-3 (Rencana Penyelidikan), P-4 (Pidsus 5B & 5A) (Permintaan Keterangan), P-5 (Laporan Perkembangan Penyelidikan), P-6 ( Laporan Terjadinya Tindak Pidana), P-7 (Matrik Perkara Tindak Pidana), P-8 (Surat Perintah Penyidikan), P-8A ( Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan ), P-9 ( Surat Panggilan Saksi / Tersangka), P-10 (Bantuan Keterangan Ahli), P-11 ( Bantuan Pemanggilan Saksi/Ahli), P-12 (Laporan Perkembangan Penyidikan), P-13 (Usul Penghentian Penyidikan/Penuntutan), P-14 ( Surat Perintah Penghentian Penyidikan), P-15 (Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara), P-16 ( Surat Perintah Penunjukkan jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana), P-16A ( Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana), P-17 (Permintaan Perkembangan hasil Penyidikan), P-18 ( Hasil Penyidikan Belum Lengkap ), P-19 (Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi), P-20 (Pemberitahuan Bahwa waktu Penyidikan Tambahan Sudah Habis), P-21 (Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap), P-21A (Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap), P-22( Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ), P-23 ( Surat Susulan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), P-24 ( Berita Acara Pendapat), P-25 ( Surat Perintah melengkapi Berkas Perkara ), P-26 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan ), P-27 ( Surat Ketetapan Pencabutan Pengehentian Penuntutan), P-28 ( Riwayat Perkara ), P-29 (Surat Dakwaan), P-30 ( Catatan Penuntut Umum), P-31 (Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB)), P-32 ( Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) ), P-33 ( Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara APB/APS), P-34 (Tanda Terima Barang Bukti), P-35 ( Laporan Pelimpahan Perkara), P-36 (Permintaan Bantuan Pengawalan Tahanan/Pengamanan Persidangan), P-37 ( Surat panggilan Saksi/Ahli/Terdakwa/Terpidana), P-38 (Bantuan Panggilan Saksi/Ahli/Terdakwa/Terpidana), P-39 (Laporan Hasil Persidangan), P-40 ( Perlawanan Jaksa Penuntut Umum Terhadap Penetapan Ketua PN/Penetapan Hakim ), P-41 (Rencana Tuntutan Pidana), P-42 ( Surat Tuntutan), P-43 (Laporan Tuntutan Pidana), P-44 ( Laporan Jaksa Penuntut Umum segera setelah Putusan ), P-45 (Laporan Putusan Pengadilan), P-46 ( Memori Banding), P-47 (Memori Kasasi), P-48 ( Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan).